Oleh : Arfin Pratama
Penulis : Idtesis.com
Diunduh: Rabu, 4
Februari 2015
Metode
Penelitian Hukum – Dalam
melakukan suatu penelitian hukum tidak dapat terlepas dengan penggunaan metode
penelitian. Karena setiap penelitian apa saja pastilah menggunakan metode untuk
menganalisa permasalahan yang diangkat. Menurut Soerjono Soekanto, penelitian
merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan
pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala
hukum tertentu, dengan jalan menganalisanya. Kecuali itu, maka juga diadakan
pemeriksaan mendalam terhadap fakta hukum tersebut untuk kemudian mengusahakan
suatu pemecahan atas permasalahan yang timbul di dalam gejala yang
bersangkutan.
Seperti yang telah
diungkapkan sebelumnya penelitian mempunyai berbagai kategori. Diantaranya
adalah metode penelitian yang berdasarkan pada fokus kajiannya terbagi menjadi
tiga bagian yakni:
1. Metode Penelitian Hukum Normatif
Metode penelitian hukum jenis ini juga biasa
disebut sebagai penelitian hukum doktriner atau penelitian perpustakaan.
Dinamakan penelitian hukum doktriner dikarenakan penelitian ini hanya ditujukan
pada peraturan-peraturan tertulis sehingga penelitian ini sangat erat
hubungannya pada pada perpustakaan karena akan membutuhkan data-data yang
bersifat sekunder pada perpustakaan.
Dalam penelitian hukum normatif hukum yang
tertulis dikaji dari berbagai aspek seperti aspek teori, filosofi,
perbandingan, struktur/ komposisi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan
pada tiap pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu undang-undang serta
bahasa yang digunakan adalah bahasa hukum. Sehingga dapat kita simpulkan
pada penelitian hukum normatif mempunyai cakupan yang luas.
2. Metode Penelitian Hukum Normatif-Empiris
Metode penelitian hukum normatif empiris ini
pada dasarnya merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan
adanya penambahan berbagai unsur empiris. Metode penelitian normatif-empiris
mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya
pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Dalam
penelitian jenis ini terdapat tiga kategori yakni:
– Non
judicial Case Study
Merupakan pendekatan studi kasus hukum yang
tanpa konflik sehingga tidak ada campur tangan dengan pengadilan.
–
Judicial Case Study
Pendekatan judicial case study ini merupakan
pendekatan studi kasus hukum karena konflik sehingga akan melibatkan campur
tangan dengan pengadilan untuk memberikan keputusan penyelesaian
(yurisprudensi)
– Live
Case Study
Pendekatan live case study merupakan pendekatan
pada suatu peristiwa hukum yang prosesnya masih berlangsung atau belum
berakhir.
3. Metode Penelitian Hukum Empiris
Metode penelitian hukum empiris adalah suatu
metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata
dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Dikarenakan
dalam penelitian ini meneliti orang dalam hubungan hidup di masyarakat maka
metode penelitian hukum empiris dapat dikatakan sebagai penelitian hukum
sosiologis. Dapat dikatakan bahwa penelitian hukum yang diambil dari
fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat, badan hukum atau badan
pemerintah.
Berikut ini merupakan daftar perbandingan antara
penelitian hukum normatif dan empiris.
TAHAP PENELITIAN
|
PENELITIAN HUKUM NORMATIF
|
PENELITIAN HUKUM EMPIRIS
|
Metode pendekatan
|
Normatif/ juridis, hukum diidentifikasikan sebagai norma
peraturan atau undang-undang (UU)
|
Empiris/ sosiologis, hukum diidentifikasikan sebagai
perilaku yang mempola
|
Kerangka teori
|
Teori-teori intern tentang hukum seperti undang-undang
(UU), peraturan pemerintah.Pembuktian melalui pasal.
|
Teori sosial mengenai hukum atau teori hukum sosiologis.Pembuktian
melalui masyarakat.
|
Data
|
Menggunaan data skunder (data yang diperoleh dari studi
kepustakaan)
|
Menggunakan data primer (data yang diperoleh langsung dari
kehidupan masyarakat dengan cara wawancara, observasi, kuesioner, sample dan
lain-lain)
|
Objek kajian
|
Hukum positif (aspek internal)
|
Aspek internal dari hukum positif
|
Optik yang digunakan
|
Preskriptif
|
Netral, objektif, deskriptif
|
Teknik pengumpulan data
|
Data skunder dikumpulkan dengan cara studi
kepustakaan.Data primer dikumpulkan dengan cara wawancara
|
|
Dasar untuk menganalisis
|
Norma, yurisprudensi, dan doktrin
|
Teori-teori sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi
hukum atau teori-teori social
|
Logika berfikir
|
Deduktif
|
Induktif
|
Tujuan
|
Membuat keputusan/ menyelesaikan masalah
|
Deskriptif, ekplanatif (memahami), prediktif
|
Bentuk analisis
|
Logis normatif (berdasarkan logika dan peraturan UU),
silogisme (menarik kesimpulan yang telah ada), kualitatif
|
Kuantitatif (kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk
angka)
|